Labels

senja pagi. Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label makalah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Oktober 2014

Historitas Alquran

Segala sesuatu yang ada di dunia ini tidak akan lepas dari sejarah. Begitu pula dengan kitab suci umat Islam yang umum disebut dengan Alquran. Adapun sejarah mengenai Alquran itu meliputi penyebutan kata “Alquran”, mengenai turunnya Alquran, mengenai pembukuan Alquran, dan lain sebagainya yang akan sedikit dijelaskan di bawah ini.

a.      Wahyu

Secara etimologi, wahyu (الوحي) adalah kata masdar yang mana, materi katanya menunjukkan dua pengertian dasar, yaitu: tersembunyi dan sepat. Sedangkan, secara terminologinya yakni isyarat cepat yang terjadi melalui pembicaraan yang berupa rumus dan lambing, dan terkadang melalui suara saja, terkadang pula melalui isyarat dengan sebagian anggota badan.
Adapun pengertian wahyu dalam arti bahasa itu bisa meliputi:
1.      Ilham sebagai bawaan dasar manusia, seperti wahyu terhadap ibu Musa:
وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ
Dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa
2.      Ilham yang berupa naluri dalam binatang, seperti wahyu kepada lebah:
وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ
Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: "Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia".
3.      Isyarat yang cepat melalui rumus dank ode, seperti isyarat Zakaria yang diseritakan Alquran:
فَخَرَجَ عَلَى قَوْمِهِ مِنَ الْمِحْرَابِ فَأَوْحَى إِلَيْهِمْ أَنْ سَبِّحُوا بُكْرَةً وَعَشِيًّا
Maka ia keluar dari mihrab menuju kaumnya, lalu ia memberi isyarat kepada mereka; hendaklah kamu bertasbih di waktu pagi dan petang.
4.      Bisikan dan tipudaya setan untuk menjadikan yang buruk kelihatan indah dalam diri manusia:
وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.
5.      Apa yang disampaikan Allah kepada para malaikatnya berupa suatu perintah untuk dikerjakan.
إِذْ يُوحِي رَبُّكَ إِلَى الْمَلائِكَةِ أَنِّي مَعَكُمْ فَثَبِّتُوا الَّذِينَ آمَنُوا سَأُلْقِي فِي قُلُوبِ الَّذِينَ كَفَرُوا الرُّعْبَ فَاضْرِبُوا فَوْقَ الأعْنَاقِ وَاضْرِبُوا مِنْهُمْ كُلَّ بَنَانٍ
(Ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah (pendirian) orang-orang yang telah beriman". Kelak akan Aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, maka penggallah kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka.
Sedangkan, wahyu Allah kepada para Nabi secara syara’ yakni kalam Allah yang diturunkan kepada seorang Nabi baik melalui perantara atau tidak. Adapun perbedaan antar wahyu dengan ilham adalah bahwa ilham adalah intuisi yang diyakini jiwa sehingga terdorong untuk mengikuti apa yang diminta  tanpa mengetahui dari mana datangnya.
Wahyu Allah yang berupa Alquran diturunkan melalui beberapa proses. Manna’ Qattan menyebutkan bahwa cara turunnya wahyu Allah yang berupa Alquran kepada jibril dengan beberapa pendapat[1]:
1.      Jibril menerimanya secara pendengaran dari Allah dengan lafadz yang khusus
2.      Jibril menghafalnya dari lauhul mahfud
3.      Makna Alquran disampaikan kepada Jibril, sedang lafadznya adalah lafadz jibril atau lafadz Muhammad SAW
Pendapat pertama itu yang lebih benar dan pendapat itu yang dijadikan pegangan oleh AhlusSunnah Wa al Jama’ah serta diperkuat oleh hadis Nawas bin Sam’an.
فُصّل القرآن من الذكر فوُضع فى بيت العزة من السماء الدنيا فجعل جبريل ينزل به على النبي صلّى الله عليه وسلّم.
Adapun proses turunnya wahyu Allah kepada Rosul terdapat dua macam cara:
1.      Melalui Jibril
Cara ini juga terdapat dua bentuk:
A.    Datang suara seperti dencingan lonceng dan suara yang sangat kuat yang mempengaruhi faktor-faktor kesadaran.
B.     Malaikat menjelma sebagai seorang laki-laki yang berbentuk manusia
2.      Tanpa melalui perantara. Diantaranya ialah; mimpi yang benar dalam tidur dan kalam ilahi di balik tabir seperti hal yang terjadi pada Nabi Musa.

b.      Nama Alquran

Mengenai asal usul nama Alquran ini terdapat beberapa pendapat:
Imam Syafi’i berpendapat bahwa lafadz Alquran yang dita’rifkan orang dengan “al”, tidaklah diambil dari satu kata lain dan tidak pula berhamzah. Dia adalah nama alamiyah bagi wahyu yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Jelasnya, Imam Syafi’i berpendapat bahwa Alquran tidak berasal dari “qara’tu” pastilah segala yang dibaca manusia dapat dibaca Alquran.
Abu Hasan al Asy’ari berpendapat bahwa kata Alquran diambil dari kata “qarana” yang berarti “menggabungkan sesuatu dengan yang lain.” Kemudian kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad dinamai Alquran, mengingat surat-surat Alquran, ayat-ayat dan huruf-hurufnya beriring-iringan dan yang satu digabungkan dengan yang lain.
Al Zajjad, pengarang kitab Ma’ani al Quran, memiliki pendapat lain lagi, yaitu bahwa kata qur’an adalah sewazan dengan “fu’lan”, yakni harus dibaca dengan berhamzah (yaitu “qur’an”) yang diambil dari kata “qar-i” atau “qar-un” yang berarti mengumpulkan. Dan wahyu Allah yang disampaikan kepada Muhammad SAW disebut Alquran ialah karena di dalamnya itu dikumpulkan inti ajaran-ajaran kitab suci yang telah lalu.
Dalam persoalan asal usul kata Alquran, al Jahidh berkata, “Allah menanamkan kitabNya dengan nama yang berlainan dengan nama-nama yang diberikan orang-orang Arab, baik secara jumlah maupun secara tafsil. jumlah kalam tersebut dinamakan Alquran, sedangkan orang Arab menamakan kumpulan syairnya dengan qasidah.
Alquran juga memiliki nama-nama lain yang cukup banyak yang termaktub dalam Alquran itu sendiri. seperti al dzikr, al furqan al kitab dan al tanzil. Diantara nama-nama dalam Alquran tersebut, terdapat nama Alquran yang berarti bacaan itu lebih banyak dari pada nama-nama yang lainnya. Diantaranya dalah surat al Qiyamah ayat 16-18, Al Isra ayat 88, al Baqarah ayat 85, dan lain lain.

c.       Nuzul al Quran

Menjelang umur 40 tahun, Nabi lebih suka berkhalwat di Gua Hira’. Pada tanggal 17 ramadhan, selagi beliau di dalam gua, turunlah jibril membawa wahyu ilahi dan menyuruh beliau membacanya, “bacalah”. Mendengar ucapan itu, beliau terperanjat seraya menjawab, “aku tidak bisa membaca.” Beliau lalu direngkuh ketat beberapa kali oleh ibril, dan berkata lebih lanjut, “bacalah”, tapi beliau tetap menjawab, “aku tidak bisa membaca.” Peristiwa ini terjadi hingga tiga kali. Dan akhirnya jiril berkata tepat pada surat al alaq ayat 1-5.
Inilah awal turunnya wahyu sekaligus turunnya Alquran. Dan sebelumnya telah ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa wahuyu akan datang, yakni mimpi.
Adapun proses turunnya Alquran ini melalui:
1.      Satu jumlah diturunkan dari lauhul mahfudz ke langit dunia pada malam lailatul qadar
2.      Dari langit bumi sampai pada manusia berangsur-angsur selama 23 tahun melalui malaikat jibril yang menyampaikan pada Nabi.
Dalam firmanNya:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada malam kemuliaan.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ
sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.
Ketiga ayat tersebut merupakan satu bukti bahwa Alquran diturunkan pada malam lailatul qadar. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai pehamahaman dalam ketiga ayat di atas. Adapun pendapat-pendpat mereka adalah:
1.      Madzhab pertama, yakni pendapat Ibn Abbas dan sejumlah ulama mengemukakan bahwa yang dimaksud turunnya Alquran pada tiga ayat tersebut adalah turunnya Alquran sekaligus ke bait al izaah di langit dunia agar para malaikat menghormati kebesarannya. Lalu Alquran diturunkan kepada Rasul kita secara bertahap selama 23 tahun.
2.      Madzhab kedua, yakni al Sya’bi bahwa yang dimaksud dalam ayat-ayat tersebut adalahpermulaan turunnya Alquran kepada Rasulullah yang mana jatuh pada malam lailatul qadar, yang  kemudian turunnya berangsur hingga 23 tahun.
3.      Madzhab ketiga, berpendapat bahwa Alquran diturunkan ke langit dunia selama dua puluh tiga malam lailatul qadar, yang pada setiap malamnya selama malam-malam lailatul qadar itu ada yang ditentukan Allah untuk diturunkan pad setiap tahunnya.
Dari beberapa pendapat tersebut, diduga pendapat pertama adalah yang benar dan seringkali dipegang kebenarannya oleh banyak ulama.
Kemudian mengenai tanggal turunnya Alquran. Ada sekelompok golongan yang tidak setuju bahwa Alquran diturunkan pada tanggal 17 ramadhan dengan dalil hadis yang menyatakan bahwa lailatul qadar tidak jatuh pada tanggal 17 ramadhan. Padahal, sebenarnya dalam Alquran telah disebutkan mengenai hal tersebut.
Firman Allah
إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Quran) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Saat turunnya ayat pertama kali disebut “yaumul furqan” sehubung dengan Alquran yang merupakan pemisah antara yang haq dan bathil, dan yaumul furqan itu bertepatan dengan hari bertemunya dua pasukan. Pasukan yang dimaksud di sini adalah kaum muslimun dan pasukan musuh dalam perang badar, sedang perang badar terjadi pada tanggal 17 ramadhan.[2]
Dalam Alquran tidak ada redaksi valid bahwa penyampai wahyu kepada Nabi adalah malaikat jibril, tetapi sebenarnya nama malaikat jibril itu tersirat dalam beberapa redaksi ayat, diantaranya:
وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الأمِينُ عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ
Dan sesungguhnya Al Qur'an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.
قُلْ نَزَّلَهُ رُوحُ الْقُدُسِ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ لِيُثَبِّتَ الَّذِينَ آمَنُوا وَهُدًى وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
Katakanlah: "Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al Qur'an itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)".
Dari beberapa penafsiran menyebutkan bahwa maksud dari ruh al qudus dan ruh al amin dalam ayat tersebut adalah malaikat jibril. Dari sini jelas bahwa malaikta yang menyampaikan itu adalah malaikat jibril, bukan malaikat yang lain.
Hikmah turunnya Alquran secara bertahap adalah:
1.      Menguatkan dan meneguhkan hati Rasulullah
2.      Tantangan dan mukjizat
3.      Mempermudah hafalan dan pemahamannya
4.      Kesesuaian dengan peristiwa-peristiwa dan pentahapan dalam penetapan hukum

d.      Makki Madani

Ulama berbeda pendapat dalam pemahaman mengenai makki dan madani.
1.      Dari turunnya. Makki adalah yang diturunkan sebelum hijrah meskipun bukan di Mekkah dan madani adalah yang diturunkan sesudah hijrah sekalipun bukan di Madinah.
2.      Dari segi tempat turunnya. Makki adalah yang diturunkan di Mekkah dan sekitarnya, seperti mina, Arafah, hudaibiyah. Dan madani ialah yang turun di Madinah dan sekitarnya, seperti uhud, Quba dan Sil’.
3.      Dari segi sasarannya. Makki adalah yang seruannya ditujukan kepada penduduk Mekkah dan Madani adalah yang seruannya ditujukan kepada penduduk madinah

e.       Pembukuan Alquran

Pada masa turunnya Alquran, Alquran belum ditulis pada benda-benda tulis resmi seperti saat ini. Alquran ketika itu ditulis pada pelepah kurma, batu, saba, tulang-tulang binatang, dan lain sebagainya. Dari alat-alat tersebut jels diketahui bahwa penulisan Alquran pada saat itu masih berserakan. Maka, untuk menjaga keutuhan Alquran, perlu adanya pengumpulan Alquran agar tidak berserakan dimana-mana. Adapun pengumpulan ini memiliki dua arti:
1.      Pengumpulan dalam arti menghafal. Ini terjadi pada masa Nabi.
2.      Pengumpulan dalam arti penulisan. Ini juga terjadi pada masa Nabi.
Rasulullah telah mengangkat para penulis wahyu quran dari sahabat-sahabat terkemuka. Seperti Ali, Mu’awiyah, Ubai bin Ka’ab, dan Zaid bin Tsabit. Bila ayat turun, beliau memerintahkan mereka untuk menuliskannya dan menunjukkan tempat ayat tersebut dalam surat, sehingga, penulisan dalam lembaran itu membantu penghafalan dalam hati.
Selanjutnya, pengumpulan ini berlanjut pada masa Khalifah Abu Bakar. Berawal dari perang Yamamah yang menewaskan sejumlah penghafal Alquran, Umar memandang bahwa Alquran akan musnah jika tidak dibukukan karena penghafalnya semakin minim pada waktu itu. Kemudian ia berdiskusi dengan Abu Bakar tentang masalah ini. Awalnya, Abu Bakar menolaknya karena keberatan melakukan hal yang tidak pernah dilakukan Nabi. Tetapi Umar terus mendesaknya, dan Abu Bakar terbuka hatinya. Lalu ia memerintahkan Zad bin Tsabit untuk membantu pengumpulan ini. Mengingat Zaid adalah salah satu penulis wahyu pada masa Nabi.
Kemudian, kodifikasi Alquran ini berkembang lagi pada masa Usman bin Affan. Berawal dari para qurra tersebar di berbagai daerah Arab. Dan diketahui ternyata antara penduduk daerah satu dengan daerah yang lain ini memiliki perbedaan bacaan. Dan mereka saling ricuh dengan perbedaan tersebut, tanpa mengingat bahwa Alquran diturunkan dengan tujuh huruf. Melihat fenomena ini, Hudzaifah melaporkan kepada Usman. Dari sinilah muncul ide untuk mengumpulkan Alquran menjadi satu bacaan, yakni yang sekarang terdapat pada rasm Usmani.
Dari sini dapat diketahui jelas bahwa pengumpulan Alquran pada masa Abu Bakar dan usman berbeda. Yakni, motif yang ada pada Abu Bakar adalah kekhawatiran akan hilangnya Alquran. Dan pada masa usman, motifnya adalah menyeragamkan bahasa Alquran  dengan satu bahasa demi persatuan umat.[3]




[1]Moh Ali al Shabuni, Pengantar Ilmu-Ilmu Alquran, (Surabaya: al Ikhlas, 1983), 64.
[2] Ahmad Shalaby, Alquran yang menakjubkan terjemahan kitab I’jaz al Quran, (Surabaya: Bina Ilmu, 2008),20.
[3]Manna’ Khalil al Qattan, Studi Ilmu Alquran, cetakan kelima belas (Surabaya: Halim Jaya, 2012), 197.

Sabtu, 30 Agustus 2014

Nama-Nama Kitab Musnad


1.  المسند لإمام أحمد بن حنبل
2.  المسند لموسى بن عبد الله العبّاس
3.  المسند لمسدد بن مسرهد
4.  المسند لأسد بن موسى
5.  المسند لأبى داود الطيالسى
6.  المسند لنعيم بن حمّاد
7.  المسند للحميدى
8.  المسند لعلى المدائد
9.  المسند لعبيد بن حميد
10.                   المسند للبزار
11.                   المسند للبقى بن مخلد
12.                   المسند لأبى يعلى الموصلى
13.                   المسند لأبى راحوية
14.                   المسند لمحمّد بن نصر المرزوى
15.                   المسند لأبى بكر بن أبى شيبة
16.                   المسند لأبى عيقسم الغاوى
17.                   المسند لعثمان بن أبى شيتة
18.                   المسند لأبى الحسين بن محمد المسرخاسى
19.                   المسند للدارمى
20.                   المسند لسعيد بن منصور
21.                   المسند لأبن الجامع محمد بن أحمد
22.                   المسند لأبن نصر الرازى بن منذر
23.                   المسند لمحمّد بن إسحاق
24.                   المسند للخوارزمى
25.                   المسند لمحمّد بن يحيى بن عمرو العدنى
26.                   المسند لأبن أبى شيبة أحمد بن مانع
27.                   المسند لأحمد بن حميد
28.                   المسند للحارث بن محمّد بن أبى سلمة
29.                   المسند لعبد بن حميد
30.                   المسند لأبى عوانة
31.                   المسند لأبى بكر أحمد بن عمرو بن عبد الخالق البزار
32.                   المسند لشهاب
33.                   المسند لأبى هريرة
34.                   المسند لعبد بن حميد الكاشى
35.                   المسند لجابر بن عبد الله الأنصارى
36.                   المسند لعبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنه
37.                   المسند لعبد النجاد
38.                   المسند للشافعى
39.                   المسند لأبى حنيفة
40.                   المسند لعبد الله بن زبير الحامدى
41.                   المسند لعبد الله بن وهّاب
42.                   المسند لمحمّد هارون الرويانى
43.                   المسند لحارث بن أبى أسامة التميمى
44.                   المسند للهيثم بن كليب الشاشى
45.                   المسند للأمام الشهيد زيد
46.                   المسند لأنس بن مالك
47.                   المسند للبصرين
48.                   المسند للنساء
49.                   المسند لعبد الله بن عمرو بن العاص
50.                   المسند الشاميين للطبرانى
51.                   المسند للربيع بنت معوذ بن عفراء


Selasa, 03 Desember 2013

Macam-Macam Qawaid Fiqhiyyah Kulliyah Dan Peranannya Dalam Penetapan Dan Pengembangan Hukum Islam

BAB I PENDAHULUAN 

 A. Latar Belakang 

Qaidah fiqhiyyah dan qaidah Ushuliyyah merupakan asas dan dasar dalam aturan ilmu fiqh yang perlu diketahuis secara universal oleh semua umat Islam, khususnya bagi mereka yang ingin lebih mendalami tentang ilmu fiqh atau ilmu ushul fiqh. 
Sejak dahulu sampai saat ini tidak ada ulama yang mengingkari akan penting peranan qawaid fiqhiyah dalam kajian ilmu syariah. Para ulama menghimpun sejumlah persoalan fiqh yang ditempatkan pada suatu qawaid fiqhiyah. Apabila ada masalah fiqh yang dapat dijangkau oleh suatu kaidah fiqh, masalah fiqh itu ditempatkan di bawah kaidah fiqh tersebut. Melalui qawaid fiqhiyah atau kaidah fiqh yang bersifat umum memberikan peluang bagi orang yang melakukan studi terhadap fiqh untuk dapat menguasai fiqh dengan lebih mudah dan tidak memakan waktu relatif lama. 
 Dari sini, dirasa terdapat suatu kepentingan untuk lebih dalam mempelajari tentang qawaid fiqhiyyah. Maka disini akan diulas selayang papan mengenai macam-macam qawaid fiqhiyyah dan peran-perannya dalam pengembangan hukum Islam. 

 B. Rumusan Masalah 

1. Apa saja macam-macam qawaid fiqhiyyah? 
2. Bagaimana peran qawaid-qawaid tersebut dalam hukum Islam? 

C. Tujuan Makalah 

1. Untuk mengetahui macam-macam qawaid fiqhiyyah 
2. Untuk memahami peran qawaid-qawaid fiqhiyyah dalam hukum Islam 

 BAB II PEMBAHASAN 

A. Macam-Macam Qawaid Fiqhiyyah Kulliyah 

Terdapat kontroversi antara asumsi ulama fiqh dalam menjelaskan qawaid-qawaid kulliyah yang dijadikan rujukan oleh hukum-hukum yang berbau fiqh dalam al-fiqh al-Islamiy. Maka kemudian ditemukan mayoritas dari mereka berpendapat bahwa hukum-hukum fiqh Islami itu semua kembali kepada qawaid kulliyah yang berjumlah lima, yaitu : 
1. اليقين لا يزال بالشّك 2. المشقّة تجلب التيسير 3. الضرر يزال 4. العادة محكمة 5. الأمور بمقاصدها 
Ada pula dari sebagian mereka meringkas kelima tersebut menjadi empat, yakni :
 1. اليقين لا يزال بالشّك 2. المشقّة تجلب التيسير 3. الضرر يزال 4. العادة محكمة 
Salah satu ulama yang juga mendukung ringkasan tersebut adalah Tajuddin Al-Subky, beliau berkata: “menurut saya, jika saya ingin mengembalikan fiqh kepada hal yang lima. Bagiku, hal yang berada di nomer lima itu bisa masuk pada angka yang pertama, atau juga yang kedua.”
 Lain halnya dengan Syaikh Al-Islam Izzuddin ibn Abd Abdus Salam yang mengembalikan fiqh semuanya pada ungkapan yang bersifat kemaslahatan (kebaikan untuk semua orang) dan meninggalkan hal-hal yang merusak. 

Untuk lebih detilnya, berikut beberapa penjelasan mengenai qawaid fiqhiyyah kulliyah:
 1. Qaidah pertama 
الأمور بمقاصدها 
“Setiap perkara tergantung kepada maksud mengerjakannya.” 
Dalam qaidah ini terdiri dari dua kata (kalimat dalam bahasa arab), yakni (الأمور) dan (مقاصد). (الأمور) yang berasal dari bentuk tunggal kata (أمر) yang berarti keadaan. Sedangkan (مقاصد) adalah bentuk jamak dari kata (مقصد) yang juga berasal dari bentuk kata madhi (قصد) yang berarti menyengaja atau juga berarti berniat.
 Yang melandasi rumusan qaidah ini adalah firman Allah SWT: وما أمروا إلاّ ليعبدوا الله مخلصين له الدين (البيّنة: 5) “padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dngan memurnikan (niat)ketaatan kepadaNya”. 
 Juga hadis nabi SAW: إنّما الأعمال بالنّيات و إنّما لكل امرئ ما نوى (رواه البخارى) 
“bahwasannya perbuatan itu tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan memperoleh sesuai dengan yang diniati.” 
 Qaidah ini memberi pengertian bahwa setiap amal perbuatan manusia, baik yang berujud perkataan maupun perbuatan diukur menurut niat si pelaku. Untuk mengetahui sejauh mana niat si pelaku, haruslah dilihat adanya qarinah-qarinah yang dapat dijadikan petunjuk untuk mengetahui jenis niat dari pelakunya. 
 Sebagai contoh, seorang pemburu yang menembak binatang buruan di hutan, yang kemudian ternyata tidak mengenai sasarannya, akan tetapi malang baginya pelurunya nyasar pada seorang pencari kayu yang ada di hutan itu. Dalam kasus ini, si pemburu yang melepaskan tembakan itu tidak dapat dikategorikan kepada pembunu sengaja, karena dengan adanya hutan (sebagai qarinah) yang menghalangi atau mengganggu penglihatan terhadap binatang buruan tersebut, yang mengakibatkan kesalahan sehingga peluru nyasar ke tubuh si pencari kayu. Dengan demikian, si pemburu hanya dapat dikategorikan kepada pembunu tidak sengaja. 
 Ada pula contoh yang lain, misalnya. Nilai dari mencari ilmu itu berbeda-beda, tergantung pada niat si pencari ilmu itu sendiri. Maka apabila ada seseorang yang hendak mencari ilmu syara’, kemudian dia berniat untuk mencari ilmu agar memperoleh dunia dan harta yang ada di dalamnya, maka mencari ilmu itu tersebut menjadi haram. Dan si pelakunya disiksa, dia tidak bisa mencium aroma surga. Dan apabila tujuan seseorang mencari ilmu syara’ itu untuk mencari ridho Allah lalu menjalankan segala yang Dia perintahkan, menyebarkan syari’atnya, memperdalam ilmu agama lalu kemudian mengamalkan apa yang ia peroleh, maka ia akan diberi pahala dengan Agung-agungnya pahala. 
 Maka, hukum dari interaksi manusia itu menjadi wajib, sunnah, makruh, mubah atau haram, lalu kemudian diberi pahala atau malah disiksa, itu semua tergantung pada niat dan bentuk tujuan si pelaku itu sendiri. 

 2. Qaidah kedua 
اليقين لا يزال (لا يزول أو لا يرفع ) بالشّك 
“sesuatu yang sudah yakin tidak dapat dihilangkan dengan adanya suatu keraguan (syak).” 
Qaidah ini disimpulkan berdasarkan hadis:
 إذا شكّ أحدكم فى صلاته فلم يدركم صلّى أ ثلاثا أم أربعا فليطرح الشكّ وليبن ما استيقن. (رواه مسلم)
 “jika salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam mengerjakan sholat dan tidak tahu berapa rakaat ia telah sholat. Apakah telah mengerjakan tiga atau empat rakaat, maka hendaklah menghilangkan keraguan itu dan hendaknya menetapkan dengan apa yang diyakininya.” 
Yakin berarti ketentraman hati atas hakikat suatu hal. Dan Syak, berarti keraguan antara dua hal yang tanpa melakukan tarjih untuk keduanya. 
 Jadi, maksud dari qaidah ini adalah apabila seseorang telah meyakini suatu perkara, maka yang telah yakin ini tidak dapat dihilangkan dengan keraguan. 
 Dalam Al-Wajiz dikatakan, menurut dalil aqli bahwasannya yakin itu lebih kuat dari pada ragu. Karena yakin adalah hukum pasti yang sungguh, maka tidak bisa merobohkan keraguan. 
 Seseorang yang yakin telah berwudhu, kemudian datang keraguan apakah ia telah berhadas, dalam hal ni ditetapkan hukum yang telah diyakini, yakni masih ada wudhu dan belum berhadas. 
Dalam kaidah lain: 
الأصل بقاء ما كان على ما كان 
“yang menjadi dasar adalah tetapnya apa yang telah ada atas apa yang telah ada.” 
Berdasarkan kaidah ini, manakala seseorang menjumpai suatu keraguan mengenai hukum suatu perkara, maka diperlakukan hukum yang telah ada atau yang ditetapkan pada masa yang telah lewat, sampai ada hukum lain yang merubahnya, karena apa yang telah ada lebih dapat diyakini. 

 3. Kaidah ketiga
 الضرر يزال 
“Kemudhorotan itu harus dihilangkan.” 
Redaksi kata-kata dalam kaidah ini, menunjukkan, bahwa kemudhorotan yang telah terjadi wajib dihilangkan. 
Madharrah itu adalah lawan kata dari memperoleh manfaat. Yang berasal dari fi’il madhi (ضرّ يضرّ) yang berarti kekurangan yang ada dalam suatu hal atau bisa juga disebut dengan bahaya.
 Qaidah ini berasal dari hadis: 
لا ضرر ولا ضرار
 “tidak boleh membuat kemudhorotan dengan membalas dengan kemudhorotan.” (HR. Ibnu Majah, ra) Sedangkan, arena dalam kaidah ini sangat luas, mencakup sebagian besar dari masalah-masalah fiqh. Di antaranya ia mengembalikan barang yang telah dibeli, karena ada cacat, disyari’atkan berbagai macam khiyar, syuf’ah dan hudud. Dari qaidah ini, dapat diambil beberapa pengertian, yakni : 
1. Yang pertama tidak boleh membahayakan, ini yang utama. Artinya, seseorang tidak boleh membahayai diri dan harta orang lain. Karena dharar (bahaya) itu adalah suatu kedoliman. Dan kedholiman itu dilarang. Seperti jika seseorang memiliki hak untuk lewat pada jalan milik orang lain, maka seseorang tersebut tidak boleh melarang yang lain untuk tidak lewat pada jalan itu. 
2. Bahwa tidak boleh menyambut dharar (kebahayaan) dengan bahaya yang serupa. 
Dalam kaidah lain: 
الضرر لا يزال بمثله 
“kemudhorotan tidak dapat dihilangkan dengan kemudhorotan yang sebanding (serupa).” 
Misalnya, seseorang yangs edang kelaparan tidak boleh mengambil makanan orang lain yang juga akan mati kelaparan apabila makanannya hilang. Begitu juga, dokter dilarang mengobati pasien yang memerlukan darah, dengan mengambil darah orang lain yang apabila diambil darahnya akan mengalami penyakit kekurangan darah. 

4. Qaidah keempat 
المشقّة تجلب التيسير 
“kesukaran itu mendatangkan kemudahan.” 
Qaidah ini berdasarkan kepada: 
وما جعل عليكم فى الدين من حرج. (الحجّ: 78) 
“dan dia (Allah) tidak menjadikan untuk kamu dalam agama ini suatu kesulitan.
” يريد الله بكم اليسرى ولا يريد بكم العسر (البقرة: 185) 
“Allah menghendaki bagimu dan tidak mengehendaki baginya kemudahan dan tidak menghendaki bagimu kesulitan.” 
Dalam keadaan musafir, dibolehkan mengqoshor salat (jumlah rakaat), dari empat rakaat menjadi dua rakaat. 
Selain daripada dibolehkan mengqashar salat bagi musafir, masih banyak furu’iyah yang bernaung di bawah qaidah ini, antara lain: dibolehkan berbuka puasa bagi musafir dan orang sakit, dibolehkan makan bangkai atau makanan lain yang diharamkan di saat di mana tidak ada makanan selain bangkai yang diharamkan itu. Dari qaidah keempat ini dapat dikemukakan beberapa qaidah: 
الأمر إذا ضاق اتّسع
 “suatu perkara apabila sempit menjadi luas.” 
Qaidah di atas dapat diartikan sebagai. Kesulitan yang dijumpai oleh orang mukallaf dalam melaksanakan hokum syara’ itu menjadi sebab syar’I yang sah untuk memudahkan dan meringankan mukallaf tersebut dari masalah yang ia hadapi. 
 Datangnya syari’at Islam, pada hakekatnya adalah menciptakan kebahagiaan bagi kehidupan manusia semenjak di dunia sampai di akhirat. 
Kaidah di atas memberikan arti bahwa setiap kesempitan yang dihadapi oleh seseorang atau masyarakat harus diperlonggar sedemikian rupa, sehingga benar-benar akan terasa adanya kebahagiaan dengan datangnya Islam.
 Sedangkan mengenai kadar yang harus dipakai untuk menghilangkan kesempitan ini syari’at Islam telah meletakkan aturan-aturannya yang dipahami dari kaidah-kaidah berikut. Dalam kaidah lain: 
الضرورات تبيح المحظورات 
“keadaan dhorurat itu membolehkan larangan-larangan” 
Para fuqaha merumuskan kiadah ini berdasarkan firman Allah: 
فمن اضطر غير باغ ولا عاد فلا إثم عليه (البقرة: 173) 
Tetapi, barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. 

5. Qaidah kelima
 العادة محكمة 
“Adat (kebiasaan) dapat ditetapkan sebagai hukum.” 
Kaidah ini dirumuskan berdasarkan firman Allah: وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين (الأعراف:
199)
“Dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf serta berpalinglah dari orang yang bodoh.” 
Adapun sampai di mana suatu peristiwa yang terjadi dalam masyarakat dapat disebut adat. Para fuqaha’ memberikan definisi demikian:
 العادة ما تعارفه الناس و ساروا عليه فى مجرى حياتهم سواء كان قولا أم فعلا. 
Adat ialah segala yang telah dikenal manusia, sehingga hal itu menjadi suatu kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan mereka baik berupa perkataan atau perbuatan. Misalnya: fatwa ulama tentang diperbolehkannya memberi upah pada pengajaran Alquran dan sejenisnya. Jika para pengajar tersebut telah disibukkan dengan pengajaran tanpa upah, maka ditakutkan pengajar-pengajar Alquran tersebut semakin sedikit lalu anak-anak yang bisa membaca Alquran juga jarang, maka akhirnya dipergunakanlah kebolehan memberi upah pada pengajar Alquran. Begitu juga pada daerah-daerah yang membiasakan untuk memebri upah pada muadzin dan imam salat. Jika muadzin dan imam tersebut tidak diberi upah, maka di daerah itu tidak ada yang adazan dan tidak ada imam salat berjama’ah. Maka diperbolehkanlah memberi upah pada mereka. 

B. Perannya Dalam Penetapan dan Pengembangan Hukum Islam 

Sebagaimana yang dikatakan oleh ulama ushul bahwa qaidah fiqhiyyah itu adalah qaidah-qaidah umum yang meliputi seluruh cabang masalah-masalah fiqhi yang menjadi pedoman untuk menetapkan hukum setiap peristiwa fiqhiyyah baik yang telah ditunjuk oleh nash yang sharih maupun yang belum ada nashnya sama sekali. Oleh karena itu, dengan mempelajari qaidah fiqhiyyah, seseorang telah memiliki pedoman untuk menetapkan hukum untuk setiap peristiwa fiqhiyyah, seperti bayi tabung, transplantasi organ tubuh dan sebagainya.
 Di samping itu juga berfungsi sebagai tempat bagi para mujtahid untuk mengembalikan seluruh seluk beluk masalah fiqhiyyah dan sebagai qoidah (dalil) untuk menetapkan hukum masalah-masalah baru yang telah ditunjuk oleh nash yang sharih yang sangat memerlukan untuk ditentukan hukumnya. Oleh karena itu, setiap orang yang sanggup menguasai qaidah-qaidah fiqhiyyah niscaya mampu menguasai seluruh bagian masalah fiqh dan sanggup menetapkan ketentuan hukum setiap peristiwa yang belum atau tidak ada nashnya. 
 Selain itu, kebutuhan para penggali hokum fiqh untuk menghapal qaidah, dewasa ini semakin mendesak. Hal itu antara lain, karena semakin kompleksnya berbagai masalah dalam kehidupan. 

 BAB III PENUTUP 

A. Kesimpulan 

 Dari beberapa lembar makalah yang kami ajukan tadi, seindahnya ada beberapa benang merah yang bisa diambil, yakni: 
1. Macam-macam qaidah fiqhiyah kulliyah itu ada lima: 1) الأمور بمقاصدها 2) اليقين لا يزول بالشك 3) العادة محكمة 4) المشقة تجلب التيسير 5) الضرر يزول 2. 
Perannya dalam pengembangan dan penerapan hukum islam ialah: 
1) dengan mempelajari qaidah fiqhiyyah, seseorang telah memiliki pedoman untuk menetapkan hukum untuk setiap peristiwa fiqhiyyah, seperti bayi tabung, transplantasi organ tubuh dan sebagainya. 
2) berfungsi sebagai tempat bagi para mujtahid untuk mengembalikan seluruh seluk beluk masalah fiqhiyyah dan sebagai qoidah (dalil) untuk menetapkan hukum masalah-masalah baru yang telah ditunjuk oleh nash yang sharih yang sangat memerlukan untuk ditentukan hukumnya. 

B. Saran 

 1. Dengan terselesaikannya penulisan makalah ini, penulis berharap akan adanya pengkajian lebih lanjut tentang qawaid fiqhiyyah terutama yang berkaitan dengan judul makalah ini.
 2. Dari penelitian ini, diharapkan dapat menambah wawasan ilmu dan dapat memepertebal keimanan serta menjalankan segala apapun yang diperintahkan oleh Allah karena Dia adalah satu-satunya dzat yang layak disembah dan dimintai pertolongan.